![]() |
Sumber gambar dari Vtube (Istimewa) |
Anggota lama Vtube terlihat masih 'sangat suka' menarik anggota anyar. Walau sebenarnya, aktivitas bisnis itu telah dilarang oleh Satuan tugas Waspada Investasi (SWI) mulai Juni 2020. alert-warning
Apakah Vtube itu dan bagaimanakah cara bekerjanya?
Vtube sebagai program yang ditingkatkan oleh perusahaan Future View Tech. Konsentrasi usaha perusahaan ini sendiri beroperasi di sektor periklanan.
Tahappam kerjanya, memberi keuntungan share ke anggota yang melihat iklan yang di dalam program Vtube atau secara singkat siapa yang mendaftarkan di Vtube dan melihat iklan di situ akan memperoleh point dari tiap iklan yang dilihatnya.
Mata air pendapatan di usaha Vtube itu dapat diperoleh dari referal point dan group point melalui cara ajak seseorang masuk mendaftar Vtube dengan code referal yang diberi.
Tidak ada ongkos registrasi atau cuma-cuma untuk siapa pun yang minat jadi anggota baru di Vtube. Anggota baru perlu melihat video berisi iklan tiap hari dan memperoleh point atau Vtube Point (VP). Adapun 1 VP berharga US$ 1 sama dengan Rp 14.000.
Tetapi, anggota yang mendaftarkan harus ikhlas rela serta sabar melepaskan beberapa VP yang telah dikumpulkannya dan ada komisi/pajak untuk faksi Vtube tersebut.
VP yang ditahan atau tidak dapat ditransaksikan ialah 10 VP atau sejumlah Rp 140 ribu, sedang untuk komisi atau pajaknya diambil dan ditata berbeda bergantung tingkat anggota.
Disamping itu, anggota umumnya akan disodori serta di suruh untuk beli pengaktifan tingkat visi. Jika menghidupkan tingkat visi maka dapat keuntungan imbal hasil lumayan besar.
Contoh, aktifkan tingkat bintang 6 dengan 1 paket, dikenakan ongkos pengaktifan 10 VP. Keunggulan tingkat ini, dalam 40 hari anggota bisa dapat imbal hasil sejumlah 3.500 VP atau sejumlah Rp 49 juta (kurs Rp 14.000/US$).
Dalam kata lain, saat anggota ingin memperoleh untung yang besar, karena itu harus ingin menghidupkan atau up-grade tingkatnya dengan bayar lebih dulu.
Untuk tergabung dengan program ini, anggota mulai bisa melalui aplikasi yang telah ada di play-store.
Tetapi, harus diingat, perusahaan program itu, sekarang telah masuk ke daftar substansi investasi ilegal oleh Satuan tugas Waspada Investasi (SWI) semenjak Juni 2020 lalu dan masih berlaku hingga saat ini.
Walau pada substansi terkini, nama Vtube tidak kembali masuk ke daftar itu, namun, berdasar langkah kerja SWI, sekali saja sebuah perusahaan masuk daftar itu, karena itu status ilegalnya tidak dapat dihapus. Terkecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan oleh SWI untuk perusahaan itu.
Selanjutnya, ijinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Electronic dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang awalnya keluarkan ijin tersebut
Dalam kata lain, Kominfo sudah memblok situs sah perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id. Walau alamat situs itu tetap dapat dicari tetapi saat di-click, langsung ada situs peringatan ke pengunjung
Post a Comment